LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN NR..038/YWRPPA/PST/II/10
Tentang Tugas Tugas Pokok Kepengurusan Tingkat Pusat
Priode 2010-2012
KETUA:
- Bertugas memimpin Organisasi.
- Melakukan Koordinasi dengan seluruh jajasan kepengurusan :
- Pusat.
- Koordinator Perwakilan.
- Reiki Master.
- Menerima dan menindak lanjuti laporan dari Para Koordinator Perwakilan.
- Mengganti Koordinator Perwakilan yang sudah tidak mampu menjalankan tugasnya.
- Menjaga agar reiki, tetap sejalan dengan SK MenKes Nr.1076/VII/2003.
- Mempersiapkan calon calon Reiki Master untuk tugas pengembangan/pembinaan.
- Menjaga keutuhan organisasi.
- Menjaga agar Waskita Reiki tetap berjalan sesuai dengan Visi dan Misinya
- Menjaga agar filosofi «giving is receiving» selalu menjadi dasar segala kegiatan.
- Menjaga agar dalam memptaktekkan reiki, selalu mendahulukan norma etika dan susila.
SEKRETARIS:
- Bertugas mendampingi Ketua dalam menjalankanroda organisasi,'
- Mempersiapkan agenda pertemuan baik regional, maupun nasional dan internasional.
- Menerima dan membalas surat surat/email yang masuk.
- Menghimpun data data dari Praktisi seluruh Indonesia dan mancanegara.
- Membuat laporan tentang kegiatan Waskita Reik diseluruh Perwakilan.
BENDAHARA:
- Bertugas menghimpun seluruh dana yang masuk.
- Mendistribusikannya sesuai dengan kebutuhan kegiatan organisasi.
- Memonitor, mengevaluasi, serta meminta pertanggung jawaban atas pengunaannya.
- Bila diperlukan, mendampingi Ketua dalam tugas pengembangan organisasi.
- Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab langsung kepada ketua.
KETUA BIDANG UMUM:
- Bertugas mempersiapkan kebutuhan organisasi, termasuk kelengkapan tulis menulis,
- Mendistribusikannya keseluruh Koordinator Perwakilan/bidang Pengembangan organisasi.
- Meminta pertanggung jawaban atas pengunaannya.
- Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua.
KETUA BIDANG LITBANG:
- Bertugas melakukan penelitian dan pengembangan.
- Mengumpulkan data data yang otentik , tentang manfaat reiki bagi masyarakat.
- Mengadakan pendekatan kepada instansi /organisasi terkait dalam pelaksanaannya.
- Mempublikasikannya via email, hal hal yang dianggap perlu diketahui oleh seluruh Praktisi.
- Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
KETUA BIDANG PENGEMBANGAN ORGANISASI
- Bertugas melakukan pengembangan organisasi diwilayah yang menjadi tugasnya.
- Membentuk tim tim sukses untuk mendukung pelaksanaan dilapangan.
- Melakukan pembinaan secara berkala dan terjadwal.
- Melaporkan seluruh kegiatan, termasuk pendanaannya,sebelum tanggal 10 tiap bulan.
- Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
BIDANG HUMAS:
- Bertugas sebagai pusat informasi timbal balik.
- Memberikan masukan yang bermanfaat kepada Ketua.
- Memberikan informasi yang diperlukan kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Mengadakan kerja sama dengan media massa dalam upaya publikasi.
- Bertanggung jawab secara langsung kepada Ketua.
KOORDINATOR PERWAKILAN:
Adalah Praktisi yang diberikan mandat, mewakili Waskita Reiki diwilayah masing masing.
- Bertugas bersama sama dengan Reiki Master, mengembangkan Waskita Reiki diwilayahnya.
- Wajib mengirimkan rencana jadwal kegiatan selama satu tahun ,agar dapat dipublikasikan.
- Dalam melakukan kegiatannya, agar berpegang pada tradisi yang berlaku di Waskita Reiki.
- Menerbitkan SK pengangkatan tim sukses diwilayahnya masing masing.
- Memberikan rekomendasi untuk kegiatan klinik klinik.
- Koordinator agar tidak terlibat dalam kegiatan lembaga lain yang sejenis.
- Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
REIKI MASTER:
Adalah seorang Praktisi dari Waskita Reiki , yang diberikan mandat, untuk dan atas nama Waskita Reiki , untuk memberikan inisiasi sesuai dengan aturan dan tradisi yang berlaku.'
- Bertugas mendampingi Koordinator dalam melaksanakan tugas pengembangan organisasi.
- Wajib melakukan pembinaan yang terjadwal , diwilayah tugas masing masing.
- Tidak melakukan inisiasi didaerah bukan wilayahnya, (kecuali ada kesepakatan )
- Tidak ada inisiasi pribadi atau door to door.
- Agar dalam mengajarkan reiki, selalu berpedoman pada Diktat Tuntunan.
- Agar tidak membahas tehnik tehnik reiki yang lain didalam menjalankan tugasnya.
- Dalam menjalankan tugasnya , bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Demikianlah Lampiran Surat Keputusan ini diterbitkan pada hari ini, Minggu ,tanggal 07 Februari ,2010.
Bila ternyata dibelakang hari terdapat kekeliruan dalam lampiran surat keputusan ini, maka akan segera diperbaiki sebagaimana seharusnya.
Surabaya, 07 Februari 2010
Tjiptadinata Effendi
Ketua

Write a comment
If you want to add your comment on this post, simply fill out the next form:
* Required fields
You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>.
No comments
Be the first to write a comment on this post.
No trackbacks
To notify a mention on this post in your blog, enable automated notification (Options > Discussion in WordPress) or specify this trackback url: http://waskitareikippa.com/lang/id/pengumuman/lampiran-surat-keputusan/trackback